Kepada seluruh mahasiswa PMDSU Batch VII, diwajibkan untuk segera melengkapi Rencana Studi Paripurna (RSP) melalui sistem informasi akademik.
Rencana Studi Paripurna merupakan dokumen penting yang memuat rencana komprehensif studi mahasiswa selama mengikuti program PMDSU, mencakup mata kuliah yang akan diambil, rencana penelitian, target publikasi, dan timeline penyelesaian studi.
RSP ini akan menjadi acuan bagi promotor dan tim penguji dalam mengevaluasi progress mahasiswa secara berkala. Oleh karena itu, pengisian RSP harus dilakukan dengan cermat dan komprehensif, dengan berkonsultasi bersama promotor.
Batas waktu pengisian RSP adalah sesuai dengan kalender akademik yang telah ditetapkan. Mahasiswa yang belum melengkapi RSP tidak akan dapat melanjutkan ke semester berikutnya.